Dear ASN Pemkot Pekanbaru, Nekat Mudik Terancam Turun Pangkat

Apabila ASN Pemkot Pekanbaru ketahuan nekat mudik, bakal kena sanksi turun pangkat.

Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 03:25 WIB
Dear ASN Pemkot Pekanbaru, Nekat Mudik Terancam Turun Pangkat
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

SuaraRiau.id - Larangan mudik ternyata juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.

Apabila ASN Pemkot Pekanbaru ketahuan nekat mudik, bakal kena sanksi turun pangkat.

Pemkot Pekanbaru pun bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran.

"Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.

Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19.

Di samping itu, tak hanya bagi ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.

Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.

"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini