"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.
Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.
Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. (Antara)
- 1
- 2