4 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Rokan Hilir

"Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," tambahnya.

Eko Faizin
Kamis, 22 April 2021 | 20:46 WIB
4 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Rokan Hilir
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]

Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini