"Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.
Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salem dan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada Fredrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu.
"Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir," tambahnya.
Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.
Kontributor : Alfat Handri