SuaraRiau.id - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan ditangkap keempat kalinya untuk kasus yang sama.
Untuk itu, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe berencana mengajukan rehabilitasi untuk kliennya karena kondisi Rio yang dinilai sebagai pecandu.
"Langkah berikutnya adalah kita minta untuk permohonan direhabilitasi," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Alamsyah mengaku terkejut saat dirinya mendapat kabar dari awak media yang menghubunginya terkait kabar Rio yang kembali tertangkap karena narkoba.
Ia menduga Rio Reifan kembali memakai barang haram tersebut karena pengaruh lingkungan. Namun demikian, ia membantah proses rehabilitasi yang sebelumnya dijalani Rio tidak berhasil.
"Yang namanya pecandu susah untuk bisa sembuh seratus persen. Dia sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuma lingkungan pikirannya belum kontrol sehingga kembali lagi ke awal," kata dia.
Alamsyah menyampaikan bahwa pesinetron berusia 36 tahun tersebut menyesal atas perbuatannya.
Rio Reifan juga tidak banyak berkata, apalagi penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya atas kasus serupa.
Untuk diketahui, artis Rio Reifan diamankan polisi terkait narkoba untuk keempat kalinya. Rio diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4/2021) malam di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu.
Rio diketahui terakhir kali menggunakan sabu pada akhir pekan lalu, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia ditangkap bersama rekannya, laki-laki berinisial S di Otista, Jakarta Timur. (Antara)