Gubernur Riau Resmi Larang Warga Mudik Lokal 6-17 Mei

Syamsuar mengungkapkan bahwa larangan mudik lokal,merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.

Eko Faizin
Selasa, 20 April 2021 | 06:19 WIB
Gubernur Riau Resmi Larang Warga Mudik Lokal 6-17 Mei
Ilustrasi mudik lokal dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar resmi mengeluarkan larangan mudik lokal pada 6-17 Mei mendatang, Senin (19/4/2021).

Larangan mudik antar daerah di Riau tersebut berlaku sama dengan larangan mudik keluar provinsi, yang sebelumnya telah disampaikan.

Larangan mudik lokal tersebut ada dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Mulai tanggal 6, berlaku sama," ujar Syamsuar dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Syamsuar mengungkapkan bahwa larangan mudik lokal,merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.

Laranngan mudik lokal juga dibuat mengingat meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia.

Diketahui, dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan hingga kini juga masih menjadi persoalan yang terus diperbaiki lagi.

Lebih jauh, Gubernur Riau juga mengingatkan semua pihak untuk bekerja sama dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

"Termasuk juga harus mempersiapkan Rumah Sakit yang telah di persiapkan untuk menangani kasus Covid-19 dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya," terang dia.

Ia juga menyampaikan semuanya untuk tetap menjaga protokok kesehatan di bulan Ramadahan ini.

"Karena itu harapan kami melalui media dalam hal ini dapat disampaikan kepada masyarakat kita agar mereka senantiasa disiplin juga menjalankan protokol kesehatan," kata Syamsuar.

Gubernur pun menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang melakukan PPKM untuk bekerja sama yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini