Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Pasangan tersebut dibatalkan atas kepesertaan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eko Faizin
Kamis, 15 April 2021 | 16:47 WIB
Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)

SuaraRiau.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Pasangan tersebut dibatalkan atas kepesertaan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman, dalam membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Anwar Usman dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.

Sementara untuk waktu PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.

Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan.

Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses PSU.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.

Untuk diketahui, Orient Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.

Keberadaan Orient Riwu Kore yang menang di Pilkada Sabu Raijua kemudian memunculkan berbagai pro kontra. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini