Punya Ganja, Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap

Oknum ASN tersebut diketahui berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Eko Faizin
Kamis, 15 April 2021 | 15:08 WIB
Punya Ganja, Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)

SuaraRiau.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M diamankan pihak kepolisian, karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis tanaman ganja.

Oknum ASN tersebut diketahui berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku M ditangkap di kediamannya Jalan Pramuka, Lorong Tanama Blok F, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/4).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Bunnguruju mengatakan keberadaan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi itu, tim kemudian langsung bergerak menuju ke lokasi dan melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi warga tengah berada di teras rumahnya.

"Saat diamankan, ia mengaku bernama M,” kata Ronny dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Petugas kepolisian yang disaksikan Ketua RT setempat kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan dua pack kertas papir merek Toreador bersama satu unit handphone.

Kepada polisi, tersangka M mengakui atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba.

"Tersangka mengaku sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya M.

Ia menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.

"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," tegas Irwanto.

Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak