MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Eko Faizin
Selasa, 13 April 2021 | 17:27 WIB
MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menerima vaksinasi Covid-19, Rabu 24 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin]

MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.

Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum Covid-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.

"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini