suara mereka

MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Eko Faizin
Selasa, 13 April 2021 | 17:27 WIB
MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menerima vaksinasi Covid-19, Rabu 24 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin]

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh saat dialog Forum Merdekat Barat tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, Selasa (13/4/2021)

"Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Asrorun dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).

Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuskular yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa.

Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.

"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," kata dia.

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.

"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," terangnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular.

MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.

Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum Covid-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.

"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini