suara mereka

MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Eko Faizin
Selasa, 13 April 2021 | 17:27 WIB
MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menerima vaksinasi Covid-19, Rabu 24 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin]

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh saat dialog Forum Merdekat Barat tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, Selasa (13/4/2021)

"Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Asrorun dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).

Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuskular yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa.

Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.

"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," kata dia.

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.

"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," terangnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular.

MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.

Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum Covid-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.

"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini