SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh saat dialog Forum Merdekat Barat tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, Selasa (13/4/2021)
"Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Asrorun dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuskular yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.
"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," kata dia.
Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.
Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.
"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," terangnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular.
MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.
Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum Covid-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya. (Antara)