Bagi masyarakat yang merasa telah jadi korban, pihaknya menyarankan agar segera melapor ke Polsek, Polres atau Polda terdekat dengan alamat domisili. Tidak harus melapor ke Polda Riau karena pelakunya sendiri biasanya berada di luar wilayah hukum Polda Riau.
Menurutnya apabila korban melapor di fanpage Facebook adalah percuma karena sistem pelaporan masyarakat haruslah ke kantor polisi terdekat dengan alamat korban karena pengaduan via medsos belum diatur oleh Undang-Undang.
"Bagi para netizen sangat penting juga untuk disebarkan pada rekan-rekan lain via FB atau via WA kepada kerabatnya agar tidak mudah ditipu orang tak bertanggung jawab. Demikian untuk menjadi maklum," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada