Tipu Puluhan Juta Modus Jual Beli Online Cupang, 2 Pria Riau Ditangkap

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini dan berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku.

Eko Faizin
Senin, 05 April 2021 | 10:55 WIB
Tipu Puluhan Juta Modus Jual Beli Online Cupang, 2 Pria Riau Ditangkap
Ilustrasi: Pengunjung melihat Ikan Cupang pada pameran Holly Betta Fish di Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/202). [ANTARA/Rivan Awal Lingga]

SuaraRiau.id - Dua pria MFH (29) dan DLH (26) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas tindak pidana penipuan online pada jual beli Ikan cupang, Sabtu (3/4/2021).

Keduanya ditangkap jajaran Polda Riau di CS Homestay kamar 302, Jalan Ikhlas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa dua KTP, satu unit handphone Samsung Galaxy A20s, satu handphone OPPO A9, satu handphone OPPO F9 dan satu handphone OPPO A53.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menggunakan ATM BNI atas nama Rafki Kurniawan yang dibeli pelaku seharga Rp 100 ribu untuk menipu Antonius Hendra Gunawan," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).

Modusnya, MFH melakukan penipuan online lewat media sosial Instagram dengan cara menduplikat (kloning) akun penjual ikan cupang dengan nama @bettacolourjaktim77.

"Pelaku mengaku admin akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada Antonius Rp 13,6 juta agar dikirim ke Bank BNI atas nama Rafki," tambahnya.

Pelaku satunya lagi, DLH menerima uang hasil penipuan dari MFH Rp 2,5 juta untuk membeli satu unit Handphone Oppo A9.

"Mereka berdua sudah sering melakukan kerjasama dengan menipu pelanggan dan jika uang didapat mereka berdua akan membagi-bagi hasilnya," jelas Kombes Andri.

Tidak sampai disitu, nomor rekening BNI yang dibeli pelaku atas nama Rafki tadi didaftarkan pada situs judi online oleh MFH.

"Pelaku kembali melakukan penipuan dan meminta Antonius (korban) melakukan pengiriman sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Harianto sebesar Rp 9 juta," terang Andri.

Pengiriman uang Rp 9 juta ini diketahui rekan tersangka DLH, namun DLH tidak ikut serta menikmatinya.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini dan berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku.

"Selanjutnya tim Subdit V Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku tindak kejahatan penipuan jual-beli ikan cupang," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini