Hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan tersebut Rambo berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Indragiri Hulu.
"Ketika digeledah badan tak ditemukan barang bukti narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Selasa (23/3/2021).
Menurut Kapolres, Rambo yang datang dari provinsi tetangga tersebut merupakan pengedar antar provinsi.
Ia menjelaskan kasus ini mulai terungkap saat Satuan Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi jika di wilayah Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Medan Sumatera Utara.
Memastikan informasi itu, tim yang terdiri dari personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan, bahkan proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 10 hari, namun penyelidikan itu tidaklah sia-sia.
Sebab pada Jumat 19 Maret 2021 siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda beat plat nomor polisi BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan. Ketika ditangkap, Rambo pun tak berkutik dengan 73 gram sabu yang ada padanya.
"Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu. Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.
"Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ungkapnya.
Sekarang ini, lanjutnya, tersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses lebih lanjut.