“Turunan dari Omnibus Law sama saja melegalkan pencemaran lingkungan, pastinya juga mempengaruhi proses hukum yg sedang berjalan dan yg akan datang. Jika tidak tergolong B3 akan dengan mudah limbah PLTU dibuang ke Sungai Siak seperti limbah biasa dampaknya akan berbahaya bagi lingkungan dan ekonomi terlebih sungai siak saat ini dalam kondisi tercemar berat," ujarnya.
Koalisi Bersihkan Riau bersama Bersihkan Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut kebijakan yang menghapus FABA sebagai Limbah B3. Bersihkan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera beralih ke energi terbarukan.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada