Lebih lanjut, selain problem kendaraan dinas, Pemprov Riau juga belum telihat gerakan pembenahan aset pada bangunan gedung milik daerah.
Hasil temuan LHP BPK tahun 2019 menyebutkan ada 11 gedung milik daerah yang belum didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai yaitu Gedung PWI Cabang Riau, Gedung Veteran, Gedung Balai Wartawan, Gedung Juang 45, Gedung Antara, Gedung Golkar, Gedung KNPI, Gedung LAM Riau, Gedung Guru, Gedung Pramuka, Gedung Sekretariatan KONI.
"Apakah pemerintah provinsi sudah menyurati instansi lembaga tersebut untuk diperpanjang surat pinjam pakai atau masih belum. Nyatanya problem gedung DPD Golkar sebagai jawaban masih menimbulkan polemik artinya Gubenur Riau masih lalai, tak progres dalam menjalankan rekomendasi BPK itu," ujar Taufik.
- 1
- 2