Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pegawai Lapas Riau Dipindah ke Nusakambangan

6 orang pegawai dari Kemenkumham Riau ini ada yang terlibat sebagai pengedar dan ada juga yang terlibat sebagai penyalur.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:38 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pegawai Lapas Riau Dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 6 orang pegawai Kemenkumham Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Sebanyak 6 orang pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru.

Enam orang pegawai di Kemenkumham Riau ini dipindahkan dengan dua tahap. Tahap pertama, Kamis (18/2/2021) sebanyak tiga orang. Selanjutnya, hari ini, Jumat (19/2/2021) juga tiga orang.

"6 orang pegawai dari Kemenkumham ini sudah sering diperingatkan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas. Namun masih ingin menjadi kaki tangan Bandar Narkoba," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/2/2021).

Hilal juga menjelaskan, 6 orang pegawai dari Kemenkumham Riau ini ada yang terlibat sebagai pengedar dan ada juga yang terlibat sebagai penyalur.

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa komitmen kami memberantas peredaran narkoba tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan kami tindak tegas," tambah Harry.

Selain itu, keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan ini mendapat hukuman yang berbeda.

"Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara," pungkasnya.

Saat keluar dari dalam Lapas menuju mobil tahanan Kemenkumham Riau, tiga petugas yang terlibat peredaran narkoba dengan tangan terborgol diberangkatkan ke Nusakambangan lewat pesawat reguler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini