SuaraRiau.id - Pelaku penyebar konten video asusila ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (20/1/2021) lalu.
Pria bernama Iwan Saputra merupakan narapidana (napi) Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Tersangka melakukan pemerasan pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp 13 juta.
Terhitung sejak 25 Januari 2020, tersangka sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020.
Ia dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menceritakan kronologis perbuatan pelaku.
"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," ucap Andri dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Selanjutnya, pelaku mengajak pertemanan di Facebook korban, Sri Utami dan menghubungi korban melalui messenger untuk berkenalan, sampai bertukar nomor WhatsApp.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call seks, ketika video call tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktivitas video call seks serta meminta sejumlah uang kepada korban," terang Kombes Andri.
Uang yang sudah sempat ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13 juta dan kemudian meminta lagi sebesar Rp 150 juta.
- 1
- 2