SuaraRiau.id - Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat berada di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Pria pemilik nama Soni Eranata itu sebelumnya dikabarkan mengeluhkan sakit.
Terkait wafatnya Ustadz Maaher, Tengku Zulkarnain berdoa dan ikut memberi komentar terhadap kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Mantan Wasekjen MUI itu, lewat akun Twitter miliknya menyebut bahwa penyebab kematian Ustadz Maaher belum dijelaskan polisi secara detail.
Kelak, kata Tengku Zul, di akhirat semuanya akan dijelaskan di pengadilan Tuhan.
“Ustaz Maaher Thuwailibi telah wafat di tahanan polisi sebelum sempat dipindahkan sebagai tahanan jaksa. Polisi belum menjelaskan beliau sakit apa dan wafat karena apa secara detail. Di akhirat semuanya akan dijelaskan di Pengadilan Allah. Allah Maha Adil,” tulis Tengku Zul dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut, ia juga menuliskan bahwa meski pengadilan di dunia belum sempat digelar, namun semua pihak yang terlibat kasus Ustaz Maaher bakal disidang di pengadilan Tuhan kelak. Dan di situ, lanjutnya, semuanya akan terkuak secara gamblang.
“Pengadilan dunia belum sempat digelar, tapi semua pihak yang terlibat kasus Ustaz Maaher baik si pengadu, dan lain-lain semua pasti akan disidang di Pengadilan Allah Yang Maha Adil. Saat itu bukan hanya bukti fisik, tapi relung hati akan dibuka semuanya. Dan semua makhluk akan menyaksikan,” sambung Tengku Zul.
Tak hanya itu, Tengku Zul memohon maaf kepada ulama kharismatik Habib Luthfi atas kesalahan Ustadz Maaher yang pernah dilakukan terhadapnya.
“Sebagai muslim yang ditakdirkan lahir satu provinsi Sumatera Utara dengan Ustaz Maaher, saya memohonkan maaf kepada yang mulia Habib Luthfi atas kesalahan almarhum. Semoga Allah mensejahterakan yang mulia Habib Luthfi dan mengampuni Ustaz Maaher. Al Fatihah Amin,” kata Tengku Zul.
Penjelasan polisi
Polisi pun mengungkap kronologis kematian Ustadz Maaher. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat ini status tahanan Ustadz Maaher merupakan tahanan titipan kejaksaan. Berkas perkara kasus Ustadz Maaher sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian, petugas dan tim dokter membawanya ke RS Polri Said Sukanto, Jakarta.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo kepada wartawan.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Sebelumnya, Ustadz Maaher ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis 3 Desember 2020 lalu. Ia ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap ulama, Habib Luthfi bin Yahya melalui sosial media miliknya. Ustadz Maaher diamankan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.