SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) terlibat peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, napi yang bernama Yongki Lesmana Putra (20) menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan.
Kalapas Klas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan bahwa pada Rabu (3/2/2021) Polres Pelalawan dan Polres Inhil bersama petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki
"Polres Pelalawan sudah berkoordinasi dengan kami untuk pengembangannya, dan kami bantu memfasilitasi mereka terkait keterlibatan atas salah satu Napi. Rabu kemarin dilakukan penggeledahan bersama di kamar Napi itu untuk mendapatkan barang bukti, akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau Narkotikanya gak ada," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan pindahan dari Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Sudah empat tahun di Lapas Tembilahan. Dia mengendalikan peredaran narkoba di Pelalawan,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa Lapas Klas IIA Tembilahan akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas Lapas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khusus kasus narkoba dengan melakukan rutin melakukan penggeledahan untuk membersihkan handphone atau narkoba.
“Selain itu, kita juga akan melakukan penguatan kepada Petugas Lapas baik oleh pimpinan di Kanwil maupun internal,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan deteksi dini terhadap peredaran narkotika di Lapas. Ia juga akan menguatkan sinergitas dengan jajaran Kepolisian dan BNNP serta instansi terkait lainnya.
“Jajaran Lapas Tembilahan tetap berkomitmen utk men-zero-kan Narkoba di Lapas Tembilahan,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya Lapas Klas IIA Tembilahan tengah melakukan pembenahan di segala aspek.
“Kita lakukan pembenahan, mulai dari petugas, WBP dan peningkatan sarana dalam menunjang pelayanan Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan,” terang dia. (Antara)