Rusuh Dua Kelompok Tani di Rokan Hulu, 1 Tewas Tertembak Senapan Angin

Korban tewas setelah terkena tembakan senapan angin di bagian kepala.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Januari 2021 | 06:05 WIB
Rusuh Dua Kelompok Tani di Rokan Hulu, 1 Tewas Tertembak Senapan Angin
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Bentrok terjadi antara dua kelompok tani di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusaalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Perisriwa yang terjadi pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB itu menewaskan seorang warga. Korban tewas setelah terkena tembakan senapan angin di bagian kepala.

Menurut Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, akibat bentrokan tersebut, tiga orang dari kelompok Purba menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia, dan dua orang mengalami luka berat.

“Korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba, dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab meninggal akibat luka tembak senapan angin,” ucap Taufiq dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Kejadian tersebut bermula dari kelompok petani Purba dan kawan-kawan mendatangi kebun milik kelompok Puskopkar.

Kelompok Purba kemudian diduga menyerang kelompok Puskopkar menggunakan senjata tajam, dodos, parang, dan bebatuan yang ada di kebun milik kelompok Puskopkar.

Karena diserang, kelompok Kopkar melakukan perlawanan, dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam yang ada di barak.

Serangan balik ternyata membuat Kelompok Purba mundur.

Dari keributan tersebut kata, Kapolres Rohul, pihaknya kemudian meminta keterangan 15 orang yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan di lokasi, ditetapkan satu orang inisial RP sebagai tersangka terkait dengan bentrok yang mengakibatkan korban Dearmando meninggal dunia,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu pucuk senapan angin beserta 11 butir peluru serta dua buah proyektil yang bersarang di tubuh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini