Rusuh Dua Kelompok Tani di Rokan Hulu, 1 Tewas Tertembak Senapan Angin

Korban tewas setelah terkena tembakan senapan angin di bagian kepala.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Januari 2021 | 06:05 WIB
Rusuh Dua Kelompok Tani di Rokan Hulu, 1 Tewas Tertembak Senapan Angin
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Bentrok terjadi antara dua kelompok tani di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusaalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Perisriwa yang terjadi pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB itu menewaskan seorang warga. Korban tewas setelah terkena tembakan senapan angin di bagian kepala.

Menurut Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, akibat bentrokan tersebut, tiga orang dari kelompok Purba menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia, dan dua orang mengalami luka berat.

“Korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba, dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab meninggal akibat luka tembak senapan angin,” ucap Taufiq dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Kejadian tersebut bermula dari kelompok petani Purba dan kawan-kawan mendatangi kebun milik kelompok Puskopkar.

Kelompok Purba kemudian diduga menyerang kelompok Puskopkar menggunakan senjata tajam, dodos, parang, dan bebatuan yang ada di kebun milik kelompok Puskopkar.

Karena diserang, kelompok Kopkar melakukan perlawanan, dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam yang ada di barak.

Serangan balik ternyata membuat Kelompok Purba mundur.

Dari keributan tersebut kata, Kapolres Rohul, pihaknya kemudian meminta keterangan 15 orang yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan di lokasi, ditetapkan satu orang inisial RP sebagai tersangka terkait dengan bentrok yang mengakibatkan korban Dearmando meninggal dunia,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu pucuk senapan angin beserta 11 butir peluru serta dua buah proyektil yang bersarang di tubuh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini