SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap penjualan obat dan kosmetik ilegal dari tersangka TW pada Selasa 19 Januari 2021. Selain serum pembesar payudara, petugas juga mengamankan pil kontrasepsi dari pelaku.
Pil kontrasepsi yakni, Levonorgestrel dan Quinestrol dengan total sekitar 12.720 butir diamankan setelah melakukan penggerebekan terhadap tempat usaha miliki pelaku TW.
“Ada pil KB kita amankan, selain pencegah kehamilan ini untuk penambah hormon tentunya obat ini sangat membahayakan bagi tubuh jika dikonsumsi,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Kombes Andri, menambahkan, pelaku mendapatkan obat-obatan dan kosmetik dari luar daerah Riau, dan saat ini masih diselidiki oleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau.
“Awalnya pelaku mendapatkannya secara online, kemudian dilakukan pemesanan secara langsung kepada penyedia. Setelah barang sampai, pelaku kemudian memasarkan obat dan kosmetik di media sosial,” terangnya.
Karena penjualan kosmetik dan obat-obatan ilegal tanpa izin edar tersebut, kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Petugas Ditkrimsus Polda Riau yang menggerebek tempat penjualan obat dan kosmetik ilegal di rumah pelaku, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, turut mengamankan ribuan butir pil kontrasepsi berbahaya tanpa izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).