Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Bandar Rp 160 Juta

Tim kemudian berhasil meringkus berinisial Al, yang mengaku diperintah oleh seorang pengendali di jaringan narkoba.

Eko Faizin
Rabu, 20 Januari 2021 | 11:53 WIB
Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Bandar Rp 160 Juta
Tim Harimau Kampar Polda Riau menangkap penyelundup 20 kg sabu asal Malaysia. [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraRiau.id - Polda Riau berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke daerah pesisir Provinsi Riau.

Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, penangkapan tersangka berlokasi di Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (18/1/2021).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari TNI AL Lanal Dumai. Dari informasi tersebut, Ditres Narkoba Polda Riau mengirim Tim Harimau Kampar Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Hardianke, untuk turun lapangan melakukan penyelidikan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim kemudian berhasil meringkus berinisial Al, yang mengaku diperintah oleh seorang pengendali di jaringan narkoba.

Tersangka diringkus saat membawa mobil minibus dengan nomor plat BM 1244 EN, ketika turun dari Kapal Roro asal Rupat tujuan Kota Dumai.

"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kilogram sabu-sabu," katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).

Dari keterangan tersangka, barang haram itu akan dibawa ke seseorang di Kota Dumai. Namun, petugas tidak bisa menemukan orang tersebut. Tersangka Al mengaku diperintah oleh seorang pengendali yang menjanjikan upah Rp 8 juta per kilogram sabu.

"Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.

Menurut dia, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak