Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar

Lima truk Colt Diesel dikerahkan untuk mengangkut motor balapan liar dan rencananya akan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Eko Faizin
Senin, 18 Januari 2021 | 08:44 WIB
Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar
Polisi menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

Kepada pelaku balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kita tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini