Polisi Selidiki Tumpukan Sampah, Anggota DPRD: Apa yang Diselidiki?

masalah pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang kepolisian, apalagi yang diselidiki merupakan teknis.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 17 Januari 2021 | 08:51 WIB
Polisi Selidiki Tumpukan Sampah, Anggota DPRD: Apa yang Diselidiki?
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendy membersihkan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. [Riau Online]

SuaraRiau.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan langkah kepolisian yang menyelidiki persoalan penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Riau.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, masalah pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang kepolisian, apalagi yang diselidiki merupakan teknis.

Selain itu, belum jelasnya poin yang akan diselidiki pihak kepolisian, meski tahapan sudah ditingkat penyidikan.

"Yang diselidiki Polda Riau itu apa? Penyelewengan keuangan, kontrak kerja, atau apa? Tapi sampai sejauh ini belum tahu poinnya apa. Namun kalau soal teknis kerja, itu bukan ranah Polda menyidik itu," kata Roni kepada wartawan, Sabtu , 16 Januari 2021 dilansir dari riauonline.co.id---jaringan suara.com.

Baca Juga:Jenazah Ihsan Dimakamkan di Pontianak, Istri Dipulangkan ke Pekanbaru

Namun, Roni berharap permasalahan sampah bisa terang dan terbuka. Tidak hanya Polda, tapi juga jaksa, dewan, pengamat, tokoh, bahkan masyarakat sendiri yang harus mendapat informasi serta tahu penyebab fenomena ini.

Walau begitu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi niat baik Polda Riau, yang akan menjadi cambuk bagi pemerintah agar tidak asal-asalan membuat kebijakan sekaligus merasa diawasi, baik oleh Polda atau siapa pun yang dapat mewakili masyarakat.

"Karena yang dikelola ini uang masyarakat. APBD. Jadi memang pemerintah harus mempertanggungjawabkan. Juga biar bukam cuma dewan yang mengawasi, tapi aparat hukum juga. Ini baik. Biar pemerintah tidak asal-asalan membuat kebijakan," pungkasnya.

Sejak awal 2021, ada beberapa titik di Kota Pekanbaru yang dipenuhi tumpukan sampah. Polda Riau turun tangan merespon fenomena tumpukan sampah ini dengan memeriksan 20 saksi yang diduga bertanggungjawab terhadap penumpukan sampah. 

Oknum yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 40 atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 atau 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:Baru Mau Diedarkan, Materai Rp 10.000 Belum Tersedia di Pekanbaru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini