SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudyanto diperiksa Kejati Riau pada Rabu (13/1/2021).
Hal itu dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto.
Eks Kadisdik itu diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Teknologi Informasi (IT) dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK Riau.
"Iya, Rabu, 13 Januari kemaren (Rudyanto) kita periksa," ucap Rahardjo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Saat dikonfirmasi lagi apakah mantan Kadisdik Riau ini diperiksa sebagai tersangka atau saksi, Raharjo menjelaskan masih saksi.
"Masih sebagai saksi," tegas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018.
Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee.
Keduanya disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.