Sempat Bilang Hoaks, Komjen Listyo Sigit Kini Minta Doa Agar Dilancarkan

Listyo diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Kamis, 14 Januari 2021 | 04:30 WIB
Sempat Bilang Hoaks, Komjen Listyo Sigit Kini Minta Doa Agar Dilancarkan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

SuaraRiau.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta doa dari semua pihak agar diberi kelancaran saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. Hal ini setelah Listyo diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listyo nantinya bakal menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis yang bakal pensiun awal bulan Februari 2021.

"Terima kasih atas dukungan dan supportnya, mohon doanya agar bisa melaksanakan rangkaian fit and proper dengan baik," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sehari sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit mengaku tak tahu-menahu asal muasal isu dirinya bakal diusung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Kapolri.

Baca Juga:Harapan WP KPK jika Listyo Pimpin Polri, Bisa Kompak Berantas Koruptor

Listyo bahkan menyebut isu yang tidak jelas sumbernya itu merupakan hoaks. 
 
"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba isu itu muncul darimana. Karena tidak jelas sumbernya, jadi saya bilang itu hoaks saja," kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021).

Diusulkan Jokowi

Presiden Jokowi menunjuk Listyo sebagai calon tunggal Kapolri. Hal itu diketahui berdasar Surat Presiden (Surpres) yang diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke pimpinan DPR RI, pada hari ini.

"Karena itu pada hari ini seperti yang saya sampaikan tadi bahwa surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seusai menerima surat presiden, DPR RI rencananya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. DPR RI setidaknya memiliki waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme pengambilan persetujuan calon Kapolri tersebut.

Baca Juga:Pengamat Intelijen : Sigit Jadi Kapolri Bukti Indonesia Bukan Negara Agama

"Artinya tanggal 1 Februari 2021 akan ada kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," beber Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini