Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir PPATK, Pakar Hukum: Wajar

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

Eko Faizin
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:24 WIB
Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir PPATK, Pakar Hukum: Wajar
Ilustrasi: Kelompok FPI. [dok: Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan]

Dia pun menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU. Aristo menjelaskan, PPATK bukanlah penyidik.

"Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan, dan belum bisa dikatakan sebagai bukti, tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.

Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih pun menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu.

"Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

Dalam hal ini, kata Yenti penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.

"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih," katanya.

Kemudian pada ayat (2) lanjut dia harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) yaitu terorisme.

Dia menambahkan jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.

"Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini