Sekda Yan Prana Kembali Diperiksa, Kali Ini dari Dalam Rutan

Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.

Eko Faizin
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:10 WIB
Sekda Yan Prana Kembali Diperiksa, Kali Ini dari Dalam Rutan
Sekda Riau Yan Prana (rompi orange) usai diperiksa di Kejati Riau. [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kali ini pemeriksaan tersebut dilakukan dari dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.

Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.

"Iya (hari ini diperiksa, red). Sekarang masih berlangsung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (6/1/2021) siang.

Hilman mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.

Yan Prana sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Siak tahun 2014-2017. Terkait pengembangan kasus, Hilman mengaku masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana saja.

"Belum ada penetapan tersangka baru, kita lagi fokus satu dulu," ujarnya.

Pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini