Gisel Tak Datang, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.

Eko Faizin
Senin, 04 Januari 2021 | 15:47 WIB
Gisel Tak Datang, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur
Gisel dan Nobu. [Instagram]

SuaraRiau.id - Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel hari ini, Senin (4/1/2021) tak jadi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Gisel merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran video syur yang menyeret dirinya.

"Kemudian untuk Saudari GA tadi ada surat dari pengacara yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Senin (4/1/2021).

Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Gisel kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.

Meski Gisel tidak hadir, terduga pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Nobu datang di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB untuk kemudian diperiksa juga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila. Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu terkait video tersebut adalah tindak pidana pornografi. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini