SuaraRiau.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah ditanggapi pro kontra oleh beberapa kalangan. Salah satunya yang merespons adalah politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Irma Suryani mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh dan berdakwah secara santun.
"Dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat," kata dia, dalam keterangan pers diterima dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sehingga, kata dia, pada masa mendatang tidak ada lagi hal-hal seperti provokasi, intimidasi, dan radikalisme.
Keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan(ormas) FPI mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.
"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzili, yakin pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata dia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Pada pasal 59 ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.
Kemudian, menurut dia dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.
"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," ucap Ace.
Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar dia. (Antara)