SuaraRiau.id - Polsek Mandau mengamankan dua pengedar dan kurir narkoba sabu di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku di antaranya, AZ (22) dan FC (17) ditangkap pada Senin, 21 Desember 2020 dini hari karena aktivitas jualan sabu meresahkan warga setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebut penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang gerah dengan ulah kedua pelaku menjual barang haram berupa serbuk putih di daerah tersebut.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tidak jauh dari tempat tinggalnya," katanya disampaikan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Bersama keduanya, barang bukti diduga sabu sebanyak 17 plastik klip kosong pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak tempat menyimpan plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita 1 handphone dan 1 unit sepeda merek tanpa plat nomor.
"Hasil introgasi tersangka mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari rekanya inisial F (DPO) untuk dijualnya kembali," terang Kompol Arvin.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
"Hasil introgasi pelaku AZ mengakui telah membeli sabu untuk dijual kembali sedangkan FC mengakui ikut bersama untuk membeli sabu dan menjualkan kembali," ulasnya.