SuaraRiau.id - Polda Riau berhasil mengamankan narkoba di Provinsi Riau dengan 16 pelaku yang sudah memakai baju tahanan bernomor. Para pelaku narkoba diborgol dan barang bukti ditunjukkan di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).
Barang bukti 111,2 kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi tersebut akan dimusnahkan. Untuk pemusnahan, sabu dibakar dengan mesin Incinerator milik BNNP Riau. Sedangkan ekstasi dilenyapkan dengan cara diblender yaitu dilarutkan dengan air dan dicampur dengan racun hama.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan 16 orang tersangka ini merupakan 7 sindikat yang dibongkar bersama, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.
"16 tersangka ini berusaha memasukkan narkoba dari negeri tetangga, Malaysia lewat jalur laut dan darat masuk ke Provinsi Riau," ucap Agung kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, akan terus digalakkan sebagai komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
"Menurut mereka barang sebanyak ini memiliki nilai berarti, tapi tidak menurut kami, barang haram ini tidak bernilai dan jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah," tegas Agung.