Diduga Manipulasi Dana Rukun Warga, Mantan Camat di Pekanbaru Ditahan

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.

Eko Faizin
Rabu, 16 Desember 2020 | 11:39 WIB
Diduga Manipulasi Dana Rukun Warga, Mantan Camat di Pekanbaru Ditahan
Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa, 15 Desember 2020. [Foto: Riau Online]

Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.

Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.

Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini