Luhut Larang Warga Bikin Kerumunan di Perayaan Tahun Baru

Implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Eko Faizin
Selasa, 15 Desember 2020 | 11:20 WIB
Luhut Larang Warga Bikin Kerumunan di Perayaan Tahun Baru
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). (Suara.com/Muhammad Yasir)

Sementara dalam konteks urban/perkotaan, lanjut Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00.

Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," katanya.

Menanggapi permintaan Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di DKI Jakarta dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.

Anies juga akan memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini