Nama Setya Novanto Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Majelis hakim pun membacakan BAP milik Djoko, hingga adanya nama terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Eko Faizin
Selasa, 15 Desember 2020 | 05:38 WIB
Nama Setya Novanto Disebut di Sidang Djoko Tjandra
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

SuaraRiau.id - Dalam sidang perkara Red Notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020) malam, nama Setya Novanto yang juga mantan Ketua Umum Golkar sempat disebut.

Di sidang ini, Djoko Tjandra dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

Berawal majelis hakim menanyakan Djoko bagaimana sampai begitu percayanya kepada Tommy Sumardi hingga menyuruhnya untuk mengurus red notice dirinya.

Majelis hakim pun membacakan BAP milik Djoko, hingga adanya nama terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Sampai sejauh mana kepercayaan saudara sama Pak Tommy. Kan di Indonesia ini saudara atau rekan saudara banyak sekali, kenapa saudara pilih Pak Tommy Sumardi, sementara di sini saudara menyinggung Pak Setya Novanto dan lain-lain?" tanya majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Djoko pun menanggapi nama Setya Novanto (Setnov) sampai disebutkan dalam BAP-nya itu. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Setnov sejak tahun 1995, di mana Tommy diketahui sebagai karyawan Setnov ketika itu.

"Saya sebut Pak Setya Novanto pada tahun 1995. Pak Tommy Sumardi itu sepertinya karyawan pak Setya Novanto, kenalan saya dari situ," jawab Djoko.

Alasan lain Djoko mempercayai Tommy, yakni pernah juga Tommy bekerja untuk Djoko. Ketika itu, Tommy sebagai kepala keamanan di perusahaan Djoko di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

"Bahwa beliau (Djoko) tahun 1998 pernah bekerja di perusahaan saya, di Taman Anggrek sebagai chief security. Itu yang saya ketahui juga. Sebelum-sebelumnya saya tidak mengetahui beliau itu bekerja di perusahaan saya," tambahnya.

Pertimbangkan Hadirkan Setnov
Usai persidangan, Jaksa dari Kejaksaan Agung, Zulkipli menjelaskan nama Setnov sampai disebut oleh majelis hakim.

Menurut Zulkipli bahwa fokus pertanyaan hakim, mengenai awal perkenalan Djoko dengan Tommy.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

"Ada keterangan terkait dengan Setya Novanto. Ini kan keterangan dari Djoko, tapi intinya tadi disampaikan pada saat si Djoko sebenarnya fokusnya menghubungi pak Tommy. Apa kaitan dengan Setya Novanto, memang yang dipahami oleh saksi Djoko adalah termasuk di antaranya Tommy Sumardi bisa berkomunikasi atau berkawan dengan pak Setya Novanto," terang Jaksa Zulkipli.

Zukipli pun akan mempertimbangkan menghadirkan Setnov sebagai saksi dalam sidang Djoko Tjandra nantinya bila memang dibutuhkan oleh tim.

"Nanti kita pertimbangkan lagi. Pemanggilan saksi kan terkait dengan relevansi pembuktian, apa sih relevansi pembuktian yang kira-kira menjadi prioritas penuntut umum, nah itu yang akan kami lakukan," ucap Zulkipli.

"Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setya Novanto yang muncul, kita akan berikan penilaian dulu, apakah kemudian penting, atau punya relevansi untuk pembuktian kita akan hadirkan," imbuhnya.

Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Untuk Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini