"Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses penghitungan, maka proses penanganan jika itu rekomendasinya PSU dan penghitungan suara ulang itu diberikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut. (Antara)