Parahnya lagi, Siska menjelaskan bahwa isi telepon genggam milik pelaku terdapat kumpulan video asusila.
Diketahui laporan yang dibuat Siska bersama teman-temannya ditolak oleh pihak polisi, dengan alasan tidak adanya unsur pidana.
"Pada akhirnya, proses penegakan hukum nggak bisa diwujudkan. Para korban saat ini ketakutan dan terduga pelaku berkeliaran tanpa ada penanganan. #polisimenolaklaporan #lemahhukum #saveperempuan #fetishdeticted," cuit akun @siskameilind seperti dikutip Suara.com pada Kamis (10/12/2020).
Akan tetapi, utasan akun Twitter @siskameilind ini pun viral. Dibantu oleh Mitra Hukum P2TP2A Muhamad Rizki Firdaus, S.H. bersama Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga:Beredar Video Klaim Jenazah Anggota FPI Bau Harum, Gus Romli: Hoax!
Siska turut mengingatkan pada perempuan yang tinggal di kosan agar lebih berhati-hati lagi dan waspada dari kisah kasusnya.