Hakordia di Momen Pencoblosan, Gugah Antikorupsi Calon Kepala Daerah

Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap sebab penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah.

Eko Faizin
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:52 WIB
Hakordia di Momen Pencoblosan, Gugah Antikorupsi Calon Kepala Daerah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Hari ini, Rabu 9 Desember, Indonesia melakukan Pilkada Serentak di 270 daerah. Pilkada tahun ini juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan peringatan Hakordia 2020 dan penyelenggaraan Pilkada menjadi momentum membangun kesadaran budaya antikorupsi.

"Tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi' yang diusung KPK dalam peringatan Hakordia 2020 adalah alarm KPK untuk membangunkan tidur panjang kita yang selama ini dibuai mimpi indah namun semu oleh laten korupsi," kata Firli dikutip dari Antara, Rabu (9/12/2020).

Firli menyatakan perlu kesadaran penuh dan tekad kuat seluruh anak bangsa agar korupsi tak lagi menjadi laten di negeri ini. Menurutnya, perlu kerelaan yang luar biasa untuk menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap karena dari sini lah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," ucap Firli.

Ia mengungkapkan jauh sebelum sampai tahap pencoblosan, KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu dan para calon kepada daerah dengan mengusung program "mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih".

"KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," ujar Firli.

Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap sebab penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.

"Data empiris menunjukkan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," tuturnya.

Ia pun membeberkan data pada 2018 saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, KPK saat itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 30 kali dengan 122 tersangka di mana sebanyak 22 kepala daerah ditangkap terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.

Sementara saat ini, kata dia, kurang dari setahun menahkodai KPK, pihaknya juga telah melakukan sedikitnya delapan kali OTT kasus suap menyuap yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.

Firli pun mengingatkan kembali pesan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari korupsi.

"Pencegahan itu dilakukan sebelum terjadinya korupsi, namun jika telah dilakukan, saya pastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini