SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri tanaman hias jenis aglonema.
Pelaku J dan Y dibekuk dengan barang bukti berupa tiga tanaman aglonema yang belum sempat mereka jual. Sementara, korban bernama Elis Simanungkalit mengaku menderita kerugian lebih dari Rp 100 juta.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy, mengungkapkan pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah, dan mengambil sebanyak 27 buah tanaman aglonema milik di Jalan Repelita, Kecamatan Payung Sekaki.
“Dari tangan tersangka kita amankan dua tanaman, dan satu tanaman pada tersangka penadah, dan untuk 24 tanaman lagi sudah dijual pelaku,” terang AKP Akhmad Rivandy kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Total kerugian korban, kata Kapolsek, ditaksir lebih dari Rp 100 juta.
“Untuk 27 batang tanaman itu kerugian korban ada Rp 100 juta, korban menjelaskan satu tanaman itu ada harganya Rp 5 juta,” ujar AKP Rivandy.
Sementara itu, pelaku J, mengatakan tanaman tersebut dijualnya di pasar dan uang hasil kejahatan ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Saya jual bunganya Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu di Pasar Dupa,” ucap tersangka J.