Gegara Bubarkan Acara Tolak HRS, Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Tersangka

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.

Eko Faizin
Rabu, 25 November 2020 | 08:48 WIB
Gegara Bubarkan Acara Tolak HRS, Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Tersangka
Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin saat jalani pemeriksaan Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020). [Dok Riauonline/Istimewa]

Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.

Husni Thamrin dijemput polisi Selasa (24/11/2020) pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.

Husni Thamrin dengan Muhammad Nur Fajril kemudian ditetapkan tersangka Selasa sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini