Buntut Pembubaran Deklarasi 45 Organisasi, Ketua FPI Pekanbaru Diperiksa

Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Eko Faizin
Selasa, 24 November 2020 | 19:01 WIB
Buntut Pembubaran Deklarasi 45 Organisasi, Ketua FPI Pekanbaru Diperiksa
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Buntut dari pembubaran paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab membuat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin diperiksa polisi, Selasa (24/11/2020).

Husni Thamrin diperiksa Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terkait pembubaran Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan pada Senin (24/11/2020) sore.

Husni Thamrin dijemput polisi Selasa (24/11/2020) subuh, pukul 04.00 WIB. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan FPI merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/11/2020).

Kapolresta Kombes Pol Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin-izin di masa pandemi.

Di antaranya, tutur Nandang, mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," kata Nandang.

Saat deklarasi kemarin, Husni Thamrin terlihat hadir bersama anggota FPI lainnya bergabung dengan massa 45 elemen organisasi kemasyarakatan menolak kedatangan Habib Riziieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini