SuaraRiau.id - Baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diturunkan petugas Satpol PP di Kabupaten Bengkalis.
Baliho yang terpasang di dua titik di Jalan Simpang Geroga dan lapangan Syarif Kasim, Kecamatan Bathin Solapan ini dicopot dan diturunkan diduga tidak ada izin.
"Benar, baliho itu kita turunkan, Jumat 20 November 2020 kemarin, karena tidak ada izinnya," kata Camat Bathin Solapan, Wahyudin dihubungi Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (21/11/2020) petang.
Wahyudin berdalih, penurunan spanduk pentolan FPI itu tidak ada kaitanya dengan aksi TNI yang santer menurunkan baliho tersebut.
Dia menambahkan, pemasangan baliho dari pihak FPI Kabupaten Bengkalis itu melanggar regulasi yang ada.
"Untuk memasang sesuatu, apalagi ruang publik, tentu ada aturanya. Dan penurunan baliho tersebut juga disaksikan dari mereka FPI Kecamtan Bathin Solapan. Kita bersama-sama menyaksikan," tambah Wahyudin.
Diakui Wahyudin, saat dilakukan penurunan baliho mendapatkan protes dari pihak FPI. Setelah dilakukan pendekatan persuasif maka mereka yang tergabung dalam ormas Islam tersebut menerima.