Cerita 2 Geng Bandar Narkoba di Riau, Dibekingi Lawyer & Dikendalikan Napi

Kapolda menambahkan, ini merupakan perang dua kelompok bandar narkoba Dumai dan Medan.

Eko Faizin
Rabu, 18 November 2020 | 12:10 WIB
Cerita 2 Geng Bandar Narkoba di Riau, Dibekingi Lawyer & Dikendalikan Napi
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikatan keterangan dan menunjukan sembilan tersangka sindikat narkoba beserta barang bukti 7 pucuk senpi dan 3 kg sabu ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

SuaraRiau.id - Polisi membekuk sembilan tersangka pengedar narkoba di Riau. Dari sembilan orang yang dibekuk jajaran Tim Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dibagi atas dua kelompok Bandar, Bandar Dumai dan Bandar Medan.

Kelompok atau geng bandar Medan diketahui bernama, Brewok, Yuyun, Medi, Pras dan Belong. Sedangkan Kelompok Dumai bernama, Nyoto, Putra, Jul, dan Ipan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan kelompok bandar narkoba asal Medan, Sumatera Utara dibekuk jajaran Tim Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dibekingi oleh seorang lawyer (pengacara).

"Kelompok bandar dari Medan ini dilindungi oleh lawyer, serta masing-masing mereka memiliki senjata api yang akan dipersiapkan nantinya jika ditangkap petugas," ucap Agung kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara,com, Senin (16/11/2020).

Kapolda menambahkan, ini merupakan perang dua kelompok bandar narkoba Dumai dan Medan.

"Dua kelompok bandar ini saling berebut jatah 46 kilogram Sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang datang dari Dumai. Kelompok bandar Medan inilah yang dikendalikan oleh Adi dari lapas kelas IIA Pekanbaru" sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini