Wali Kota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya menyatakan Wali Kota Dumai itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap.

Eko Faizin
Selasa, 17 November 2020 | 17:50 WIB
Wali Kota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya menyatakan Wali Kota Dumai itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap.

Kasusnya terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018. Status tersangka sudah ia sandang sejak Mei 2019 lalu.

"KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Kata Alexander, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November-6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS pada hari ini. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Zulkifli berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus atau (DAK) untuk Kota Dumai. Meski Zulkifli sudah ditetapkan tersangka KPK belum melakukan penahanan.

"Hari ini, melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).

Ali menyebut sudah mengkonfirmasi kehadiran Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, Ali belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut apakah Zulkifli akan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini