Antisipasi Gay di Banda Aceh, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penegakan Syariat

Dia juga meminta semua instansi pemerintah melakukan perannya masing-masing melakukan penanganan terhadap perilaku menyimpang itu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 November 2020 | 13:14 WIB
Antisipasi Gay di Banda Aceh, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penegakan Syariat
Ilustrasi gay/homoseksual. [Shutterstock/Steve Allen]

SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh didesak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat untuk membentuk tim terpadu penegakan syariat Islam.

Desakan tersebut disampaikan, mengingat kembali dilakukannya penangkapan pasangan gay (homoseksual) di Ibu Kota Provinsi Aceh baru-baru ini.

"Menyikapi penggerebekan pasangan gay di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dan maraknya judi online, maka kita minta pemerintah kota membentuk tim terpadu penegakan syariat islam," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Selasa (17/11/2020).

Farid menyatakan, bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terus menindaklanjuti kasus gay dan maraknya judi online game domino.

Baca Juga:Tak Ada Ruang Sedikit Pun Bagi Pelanggar Syariat Islam di Kota Ini

"Dewan kota menyikapi serius persoalan tersebut sehingga mengundang 10 pimpinan SKPK untuk merumuskan langkah kongkrit, terukur dan terintegrasi dalam penanganan serta penindakan persoalan itu," ujarnya.

Dia juga meminta semua instansi pemerintah melakukan perannya masing-masing melakukan penanganan terhadap perilaku menyimpang itu.

Farid mencontohkan, seperti Dinas Syariat Islam dapat memberdayakan para Dai, khatib dan pengurus badan kemakmuran masjid (BKM) serta muhtasib di 90 gampong (desa) untuk melakukan sosialisasi kepada warga, baik di masjid, pusat keramaian, hingga warkop agar mengetahui hukum judi online dan dampak terhadap generasi muda serta bahaya perilaku homoseksual.

Kemudian, Dinas Pendidikan Dayah dapat memberdayakan pesantren, balai pengajian, majelis taklim, remaja mesjid untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi secara maksimal.

"Begitu juga dinas Diskomimfotik dapat melakukan upaya memutus mata rantai judi online dengan mengandeng kepolisian, tim ahli IT dan pihak terkait untuk mengurangi permainan game tersebut,” katanya.

Baca Juga:Wali Kota Banda Aceh: Tak Ada Ruang Bagi Pelanggar Syariat di Kota Ini

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad meminta Satpol PP dan WH dapat meningkatkan intensitas razia penegakan syariat islam, terutama di kawasan-kawasan yang rawan terjadinya maksiat.

“Sebagaimana penyataan wali kota, penegakan syariah di Banda Aceh harus menjadi model bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh. Jadi kita berharap bahwa ada sebuah komitmen bersama dalam hal ini untuk melakukan penindakan,” ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini