Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 5,2 Miliar

Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.

Eko Faizin
Rabu, 11 November 2020 | 17:06 WIB
Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 5,2 Miliar
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (rompi jingga) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

SuaraRiau.id - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau.

Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.

"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan yang bersangkutan dihukum terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 62 ayat 1," kata ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).

Lilin mengatakan vonis tersebut pantas diberikan karena Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Seipakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril Mukminin, kata Lilin, terbukti menerima suap sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tonny Frengky Pangaribuan.

“Amril dihukum penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan selama 3 tahun ke depan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik,” terangLilin seperti yang dikutip Antara.

Selain itu, kata Lilin, menekankan terhukum adalah publik figur yang seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

Akan tetapi, majelis hakim menyatakan terhukum tidak terbukti menerima uang gratifikasi dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 atas dakwaan JPU Tonny Frengky Pangaribuan sebelumnya.

“Amril tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU terkait gratifikasi dari dua pengusaha pabrik kelapa sawit itu," terangnya.

Penasihat Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja, menyatakan akan mengajukan banding dalam upaya pembelaan dan memberikan yang terbaik sesuai hak kliennya.

"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” tutur Wirya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini