SuaraRiau.id - Seorang guru ngaji bernama Eri Rustandi (43) itu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cimahi. Eri ditangkap setelah beberapa kali melakukan penjambretan.
Ia mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena untuk menutupi tagihan pinjaman uang ke renternir.
Eri punya target khusus, yakni anak perempuan yang menggunakan perhiasan.
"Pelaku sudah lakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali," kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).
Ia tertangkap di Sukabumi, yang menjadi tempat pelariannya dari kejaran petugas kepolisian.
Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020.
Korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain di sekitaran rumahnya.
Dari bocah tersebut, pelaku berhasil merampas kalung seberat 3,6 gram. Hasil curiannya langsung ia jual untuk melarikan diri.
"Atas perbuatan tersangka, pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya, diatas lima tahun penjara," ucap Kapolres.
Sementara, pelaku yang kesehariannya mengaku sebagai guru ngaji. Ia nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup.
Selain itu, ia juga mengaku terlilit hutang pada rentenir.