Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya

Agar bisa memahami cara membuat SKCK online, pemohon perlu mengetahui syarat dan ketentuannya.

Eko Faizin
Senin, 09 November 2020 | 11:03 WIB
Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Bagi pemohon WNI:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
7. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi pemohon WNA:
1. Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
8. Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini