Polisi Tahan Bos Reklame Pelaku Pemotongan 83 Pohon di Pekanbaru

Pohon-pohon tersebut ditengarai menutupi papan reklame jenis bando milik TF.

Eko Faizin
Senin, 09 November 2020 | 07:23 WIB
Polisi Tahan Bos Reklame Pelaku Pemotongan 83 Pohon di Pekanbaru
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan pemilik CV RB, TF sebagai tersangka. Bos reklame ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama dua jam oleh Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (6/11/2020).

Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan telah menahan bos reklame tersebut pada Sabtu, 7 November 2020. Tersangka diduga orang yang menyuruh pelaku untuk memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.

Pohon-pohon tersebut ditengarai menutupi papan reklame jenis bando milik TF.

"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Dalam proses tindak pidana ini, lanjut Arry, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.

Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.

"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap Arry.

Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.

Pemotongan ilegal 83 pohon
Sebelumnya, Polsek Bukitraya telah memanggil dua orang dari perusahaan CV RB untuk dimintai keterangan mengenai penebangan 83 pohon lindung di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat (6/11/2020).

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Abdul Halim membenarkan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini