Terkait Penebangan Ilegal 83 Pohon, Bos Reklame di Pekanbaru Diperiksa

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2020 | 18:01 WIB
Terkait Penebangan Ilegal 83 Pohon, Bos Reklame di Pekanbaru Diperiksa
Pelaku pemotong pohon diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020). [Dok. Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Bukitraya Pekanbaru memanggil pemilik perusahaan reklame untuk dimintai keterangan terkait penebangan 83 pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim membenarkan kedua orang dari perusahaan reklame dalam hal ini CV RB diperiksa intensif, Jumat (6/11/2020).

"Mereka lagi diperiksa, ada dua tersangka yang saat ini masih didalami dan selidiki," terang Abdul Halim lewat pesan singkat kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (6/11/2020).

Pantauan Riauonline.co.id di Polsek Bukitraya, pemeriksaan dua orang dari perusahaan terkait penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai dilakukan secara tertutup.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukitraya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dari empat pelaku satu di antaranya adalah pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini