SuaraRiau.id - Pemberlakuan tarif Tol Pekanbaru-Dumai bakal dilakukan mulai pada 10 November nanti. Sebelumnya, pemberlakuan tarif Tol Pekanbaru-Dumai rencana awalnya diberlakukan pada 2 November lalu.
Namun, Gubernur Riau Syamsuar merasa sosialisasi kepada masyarakat belum cukup sehingga diperlukan perpanjangan waktu.
Oleh sebab itu disepakati pemberlakukan tarif Tol Pekanbaru-Dumai efektif pada 10 November 2020.
Pihak PT Hutama Karya (HK) sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol.
Sudah ada lima jenis produk uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran tol, yakni e-money milik Mandiri, Topcash yang dikeluarkan BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.
Nah, bagi yang belum tahu rincian tarif Tol Pekanbaru-Dumai, berikut ini tarifnya seperti yang dirilis oleh BI di SK Penetapan Tarif yang dikeluarkan:
Golongan I (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)
Pekanbaru-Dumai: Rp 118.500
Pekanbaru-Minas Rp 8.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp 30.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp 45.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp 69.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.000
Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)
Pekanbaru-Dumai: Rp 178.000
Pekanbaru-Minas Rp 13.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp 45.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp 68.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp 103.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000